Daerah
Mantan Senator "SARA" AWK Resmi Hengkang dari Kantor DPRD RI Bali
DENPASAR - Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Rahdiana, memastikan ruangan kerja Arya Wedakarna (AWK) sudah dikosongkan hari ini untuk dipakai oleh penggantinya, Gede Ngurah Ambara Putra.
"Ruangannya sudah bersih dan kosong, sudah clear tadi malam, pokoknya dari kemarin dibersihkan," ujar Putu Rio di Denpasar, Kamis. Sejak Februari lalu, Arya Wedakarna dijatuhi sanksi pemberhentian melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan surat keputusan Presiden RI. Namun, ia bersikukuh untuk tidak meninggalkan kantor karena putusan pengadilan belum inkrah.
Hari ini, Ngurah Ambara secara resmi menggantikan posisi AWK berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPD dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Putu Rio menyatakan bahwa ruangan di kantor Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar akan disesuaikan dengan permintaan Ngurah Ambara sebagai anggota DPD RI dari Bali yang baru.
Sebelumnya, AWK memiliki satu ruangan untuk bekerja dan satu lagi untuk menerima aspirasi masyarakat, sementara tiga anggota lainnya memiliki masing-masing satu ruangan. "Saat ini kami belum tahu kapan Ngurah Ambara akan mulai bertugas karena setelah dilantik hari ini, besok ada hari libur keagamaan dan berlanjut libur akhir pekan," kata Putu Rio.
Namun, mereka sudah berkomunikasi dengan tim kerja anggota pengangkatan antarwaktu (PAW) tersebut, termasuk soal penggunaan fasilitas yang sebelumnya dimiliki oleh AWK dan penyesuaian kerja dan administratif. "Kami belum mengetahui tugas-tugasnya, tetapi karena beliau menggantikan posisi Pak AWK, mungkin sesuai dengan bidangnya di Komite I nanti, misalnya bidang hukum akan menjadi fokusnya," kata Putu Rio.
"Kami akan membantu dalam hal administrasi karena dia baru masuk ke sini, meskipun nanti akan didampingi oleh pegawai dan pasti ada standar operasional yang harus disesuaikan, itu yang akan kami bantu," tambahnya.
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, yang dikenal sebagai AWK, resmi dipecat dari DPD RI. Senator asal Bali itu dipecat setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat keputusan tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti. "Merupakan pemberhentian resmi Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti yang dikutip dari Keputusan Presiden tersebut, Kamis (29/2/2024).
Pemecatan ini berasal dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempertanyakan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah diduga melontarkan ucapan yang bersifat SARA. Dalam video yang beredar di media sosial, AWK menyinggung perempuan berhijab.
"Saya tidak ingin yang front line, front line itu saya ingin yang gadis Bali seperti kamu, rambutnya terbuka. Jangan pakai penutup yang tidak jelas. Ini bukan Timur Tengah. Bali enak pakai bunga, pake apa saja," ujar Arya dalam video yang viral tersebut. Ucapan tersebut menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak. MUI kemudian melaporkannya ke Badan Kehormatan. Keputusan BK saat itu, AWK diberhentikan dari DPD.