Pemilu 2024

Mahfud Tanggapi Tuduhan Kecurangan Kemenkopulhukam karena TKN Tak Paham Fakta

Hanya Penerima Laporan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Januari 2024 16:00
Mahfud Tanggapi Tuduhan Kecurangan Kemenkopulhukam  karena TKN Tak Paham Fakta
Menko Polhukam, Mahfud Md (kanan), saat memberikan keterangan di Jatim International Expo (JIE), Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). ANTARA/Rio Feisal

SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, memberikan tanggapan terhadap laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenai 16 potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan peran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan hanya sebatas sebagai pembuat Surat Keputusan (SK) dan tidak bertindak dalam kapasitas hukum apa pun. Ia menyebutkan bahwa Desk Pemilu Kemenko Polhukam, yang menjadi sorotan TKN Prabowo-Gibran, bukanlah penyelenggara pemilu dan tidak akan mengadili pemilu. Menurut Mahfud, Desk Pemilu hanya mencatat peristiwa, menerima laporan, dan menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Desk Pemilu itu bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh capres manapun, cawapres manapun. Itu hanya mencatat peristiwa, menerima laporan, lalu disampaikan ke KPU. Supaya tahu juga bahwa di Desk Pemilu itu ada 19 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kementerian Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, masuk di situ," jelasnya.

Mahfud juga menilai potensi kecurangan yang disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran tidak didasarkan pada fakta yang akurat. Dia menyatakan orang yang menyampaikan tuduhan tersebut tidak memahami dengan baik fakta-faktanya.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menyatakan bahwa pembukaan Posko Pengaduan oleh Kemenko Polhukam adalah salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2024. Mahfud Md memberikan klarifikasi terkait hal ini di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur. Pada 13 November 2023, KPU menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya