Pemilu 2024

Mahfud MD Komentari MK Tolak Permohonan tapi Panggil 4 Menteri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 17:00
Mahfud MD Komentari MK Tolak Permohonan tapi Panggil 4 Menteri
Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

JAKARTA - Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyatakan wajar jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Mahfud juga menyatakan MK menolak permohonan dua pemohon tersebut tetapi kemudian tetap memanggil empat menteri tersebut. Dia mengungkapkan ini adalah hal yang biasa terjadi. Sebagai contoh, dalam kasus penodaan agama, MK mengundang sendiri tokoh-tokoh seperti Emha Ainun Nadjib dan Quraish Shihab, meskipun tidak diajukan oleh pihak yang berperkara.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pemanggilan para menteri tersebut bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Hakim memilih untuk memanggil para menteri karena dianggap penting untuk didengar keterangannya oleh MK mengingat jabatan yang mereka emban. "Nantinya, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut," jelas Suhartoyo.
Here's a rewritten version of the article:

Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah langkah yang wajar.

Mahfud mengatakan bahwa meskipun permohonan dua pemohon tersebut ditolak, MK tetap memutuskan untuk memanggil empat menteri tersebut. Menurutnya, hal ini adalah hal yang lumrah terjadi dalam proses hukum. Sebagai contoh, dalam kasus penodaan agama, MK telah mengundang sendiri tokoh-tokoh seperti Emha Ainun Nadjib dan Quraish Shihab, meskipun tidak diajukan oleh pihak yang berperkara.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan para menteri tersebut bukan disebabkan oleh permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Hakim memilih untuk memanggil para menteri karena dianggap penting untuk memberikan keterangan dalam persidangan MK. (ant)


Berita Lainnya