Pemilu 2024

Mahfud Janjikan Berobat Tanpa Kartu BPJS Pakai KTP Sakti

Tagihan DItanggung Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Januari 2024 13:00
Mahfud Janjikan Berobat Tanpa Kartu BPJS Pakai KTP Sakti
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (tengah) di Pondok Pesantren Darut Tauhid, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

PASURUAN - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan  masyarakat dapat berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan jika terdaftar dalam program KTP Sakti, yang diusungnya bersama calon presiden Ganjar Pranowo.

"Kalau pakai KTP Sakti, nanti tinggal insert (masukkan) di situ. Ini ada orang sakit, namanya ini, perlu bantuan biaya kesehatan. Nanti dikirim ke pusat, pusat dicek langsung. Oh, iya, ini miskin, (sakit) batuk. Nanti kami yang tanggung. KTP Sakti itu seperti itu," kata Mahfud menjelaskan cara kerja program KTP Sakti di sela-sela kampanyenya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat.

Program KTP Sakti, yang akan diterapkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud jika terpilih, memungkinkan masyarakat yang belum membayar lunas tagihan BPJS Kesehatan untuk berobat tanpa kartu BPJS. Mahfud menekankan  program ini akan memberikan pelayanan kesehatan memadai kepada masyarakat yang belum terdaftar dan membayar premi BPJS Kesehatan.

"Ini kan banyak nih orang sakit datang ke rumah sakit, ditanya kartu BPJS-nya, (dijawab) belum ada atau belum bayar, lalu disuruh pulang coba? Orang sakit disuruh pulang," ujar Mahfud.

Mahfud menjamin  dengan program KTP Sakti, tagihan layanan kesehatan bagi rakyat yang sakit akan ditanggung atau ditagih oleh negara. "Orang sakit tiba-tiba dibawa ke rumah sakit, tidak bisa dilayani. Nah, kami masukkan, ini orang sakit harus dilayani dan biaya apa pun, biayanya ditanggung oleh negara, tagih kepada negara," katanya.

Dia menjelaskan  berobat dengan KTP Sakti tanpa menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan karena KTP Sakti mencakup 15 program bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembayaran listrik, pembayaran tanah, dan lain sebagainya. (ant)

 

 


Berita Lainnya