Daerah

Lagi dan Lagi, Usaha Rental Mobil Jadi Korban Sindakat Penggelapan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 September 2024 14:30
Lagi dan Lagi, Usaha Rental Mobil Jadi Korban Sindakat Penggelapan
Pelaku Penggelapan Mobil di Bandarlampung diringkus Polresta Baadarlampung. Rabu (4/9/2024).

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya.

"Kedua pelaku adalah bagian dari sindikat yang menggunakan modus yang sama, yaitu menggadaikan mobil yang telah mereka sewa dari korbannya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Hari Yusuf (45), warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Hari Yusuf telah menggadaikan 16 unit mobil sewaan, sementara Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Total ada 19 unit mobil yang mereka gadaikan," ungkapnya. Kompol Hendrik menjelaskan bahwa uang hasil penggadaian mobil tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Kedua pelaku ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah Kota Bandarlampung. Mereka juga menggadaikan mobil hasil sewaannya di sekitar Provinsi Lampung," tambahnya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil dari pelaku Hari dan tiga unit mobil dari pelaku Yuan alias Iwan. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi empat lembar kwitansi sewa kendaraan, dua BPKB asli, lima surat keterangan leasing, dua eksemplar kontrak sewa, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.

"Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun, serta Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999," jelasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya