Pemilu 2024

KPU Ungkap Jumlah PSU, PSL dan PSS Turun di Pemilu 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Maret 2024 10:30
KPU Ungkap Jumlah PSU, PSL dan PSS Turun di Pemilu 2024
Tangkapan layar-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan jumlah pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) mengalami penurunan pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Hasyim menyampaikan hal ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin. Awalnya, ia mengungkapkan bahwa pemungutan suara berlangsung di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri dan sekitar 2.538 TPSLN/KSK/Pos di luar negeri.

"Jumlah pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 pemilih dan di luar negeri sekitar 1.365.433 pemilih," kata Hasyim. Selanjutnya, Hasyim menyebut bahwa jumlah PSU pada Pemilu 2019 mencapai 1.114 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 sekitar 738 TPS. Untuk PSL pada Pemilu 2019 dilaksanakan di 2.293 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 dilaksanakan di 117 TPS.

Adapun PSS pada Pemilu 2019 dilaksanakan di 384 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 dilaksanakan di 258 TPS. Total PSU, PSL, dan PSS pada Pemilu 2019 sebanyak 3.791 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan di 1.113 TPS. "Bila dibandingkan dengan jumlah TPS yang dioperasionalkan pada Pemilu 2019, tercatat 0,46 persen. Pada Pemilu 2024 adalah 0,13 persen," jelasnya.

Hasyim juga menyebut bahwa pada Pemilu 2019, daerah yang melakukan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 34 provinsi, 280 kabupaten/kota, 592 kecamatan, dan 770 desa. Sementara pada Pemilu 2024, daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 provinsi, 225 kabupaten/kota, 427 kecamatan, dan 561 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 24 Februari 2024.

Sebelumnya, pada Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam. Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (ant)


Berita Lainnya