Pemilu 2024

KPU Optimistis Pemilu 2024 Lebih Partisipatif

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Januari 2024 17:30
KPU Optimistis Pemilu 2024 Lebih Partisipatif
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis terhadap partisipasi dalam Pemilu 2024. Dia  menyatakan keyakinannya partisipasi akan meningkat dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya.

"Kita bisa lihat bagaimana potensi partisipasi, saya meyakini partisipasi akan lebih baik, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas," ujar Idham di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, antusiasme masyarakat terutama dari pemilih muda tercermin dari konten-konten di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat penurunan konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024 dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019.

Selama periode 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, terdapat 51 konten terkait pemilu yang diblokir atau di-takedown, serta penerbitan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai pemilu.

"Di situ saja sudah menunjukkan adanya pemahaman yang baik tentang bagaimana berkomunikasi di media sosial. Ini beda sekali dengan di 2019," ungkapnya.

Idham menyebut pada Pemilu 2019, riset menunjukkan pemilih terpolarisasi dengan tajam. Namun, kondisi ini berbanding terbalik sekarang, menunjukkan kedewasaan pemilih yang semakin matang.

"Biasanya orang kalau makin dewasa antusiasmenya makin tinggi. Kenapa? Karena dia memiliki kesadaran bahwa pemilu ini penting," jelas Idham. Ia mengungkapkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 82 persen. Oleh karena itu, KPU berupaya meningkatkan angka partisipasi pemilih di Pemilu 2024.

"Prinsipnya harus lebih baik pemilu hari ini. Kami sadar itu membutuhkan kolaborasi dan gotong royong segenap anak-anak bangsa," pungkasnya.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, dengan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. KPU juga telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya