Pemilu 2024
KPU Harus Menjaga Harmoni Aturan Pemilu 2024
SEMARANG - Pemilihan Umum 2024 di Indonesia akan memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, meskipun undang-undang yang mengatur pemilihan umum tetap sama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya mempertimbangkan UU Pemilu sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya. Jika terdapat ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bertentangan dengan UU Pemilu, KPU harus segera merevisinya.
Namun, sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dalam perkara hak uji materi (HUM) No. 24 P/HUM/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023, KPU belum mempublikasikan perubahan terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini menimbulkan ketidakpastian terutama terkait dengan jumlah calon perempuan yang harus mencapai minimal 30 persen dari total calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil).
Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu yang menentukan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit harus mencapai 30 persen. Selain itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023, yang mengatur pembulatan dalam perhitungan keterwakilan perempuan.
Setelah putusan ini, Pasal 8 ayat (2) mengalami perubahan, di mana sekarang pembulatan dilakukan ke atas jika perhitungan menghasilkan angka pecahan. Ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mengharuskan pembulatan ke bawah.
Namun, perubahan dalam PKPU ini tidak sebanding dengan respon cepat KPU saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224 pada tanggal 12 Desember 2022. KPU langsung mengubah PKPU No. 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD melalui PKPU No. 11/2022.
Penting untuk dicatat bahwa PKPU ini juga mengatur perubahan jadwal dalam pemilihan umum, seperti penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota pada tanggal 3 November 2023, yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 25 November 2023. Hal ini menunjukkan kemampuan KPU untuk merespons perubahan hukum dengan cepat.
Namun, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2023, terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945, semua pihak diharapkan menghormati dan mematuhi putusan tersebut, terlepas dari apakah putusan tersebut mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang minimal 35 tahun atau apakah putusan tersebut akan berlaku untuk Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya.
MK adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi dan menafsirkan konstitusi, dan putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU harus siap untuk merevisi peraturan-peraturan terkait dengan pemilu sesuai dengan putusan MK, jika diperlukan. Pemilu yang adil dan sesuai dengan hukum adalah kunci bagi demokrasi yang kuat. (ant)