Daerah

Kok pada Tahu? Tahanan Mapolrestabes Surabaya Teriaki Ivan Sugianto: Sujud! Gonggong!

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 November 2024 13:00
Kok pada Tahu? Tahanan Mapolrestabes Surabaya Teriaki Ivan Sugianto: Sujud! Gonggong!
Ivan Sugianto mengeanakan baju tahanan di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA - Ivan Sugianto, tersangka kasus intimidasi terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, mendapatkan sambutan dari tahanan lain di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis malam (14/11/2024).

Setelah ditangkap penyidik di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Ivan menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya pada Jumat sore. Setelah diperiksa lebih dari tiga jam, ia dibawa ke Gedung Anindita yang merupakan ruang tahanan. Pada saat itu, Ivan sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, tangannya diborgol, dan wajahnya tertutup masker.

Begitu Ivan memasuki Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita, terdengar sorakan keras dari puluhan tahanan lainnya. Suara seperti, "Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong! Gonggong!" menggema hingga ke halaman luar gedung. Keributan tersebut membuat petugas kepolisian yang berjaga di luar mengecek ke dalam ruang tahanan. Setelah diperiksa, situasi kembali tenang. "Itu biasa, sambutan dari tahanan lain untuk tahanan baru," ujar salah satu petugas setelah kembali ke pos penjagaan.

Ivan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan intimidasi dan perundungan terhadap EN. Kejadian bermula ketika Ivan tidak terima atas candaan EN yang menyebut rambut anaknya, EL, mirip anjing pudel. Ivan kemudian mendatangi EN di sekolah pada 21 Oktober 2024, memaksa anak tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.

Atas tindakannya, Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. "Ancaman hukumannya adalah tiga tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolrestabes Surabaya. (dan)


Berita Lainnya