Pemilu 2024

Kocak, Pengungsi Rohingya Masuk DPT Pemilu 2024

Punya KK dan KTP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Januari 2024 19:08
Kocak, Pengungsi Rohingya Masuk DPT Pemilu 2024
Ilustrasi pengungsi Rohingya.(ist)

TULUNGAGUNG - Warga negara asing (WNA) dari etnis Rohingya asal Myanmar dilaporkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Temuan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Tulungagung dari Kantor Imigrasi Blitar, yang mengindikasikan bahwa seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Bawaslu kemudian melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung dan merekomendasikan untuk memperbaiki data DPT Pemilu dengan mencoret nama Sofi. "Saat ini KPU Tulungagung telah melakukan pencoretan Sofi alias Mohammad Sofi dari DPT Pemilu 2024," ujar M Arif, Komisioner KPU Tulungagung, kepada jurnalis pada Senin (8/1).

Keberadaan Sofi terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan operasi terkait WNA di Tulungagung. Sofi diduga telah melakukan pengurusan identitas kependudukan Indonesia secara ilegal dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga negara Indonesia sejak 2006. Dokumen identitas Sofi sebagai WNI kemudian dicabut. (dbs)

Selain Sofi, Husen, seorang pengungsi Rohingya lainnya yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, juga mengalami pencabutan kewarganegaraan. Keduanya diketahui tinggal di daerah tersebut selama kurang lebih 20 tahun.

Arif menjelaskan bahwa Sofi dapat masuk dalam DPT karena mampu menunjukkan KTP dan KK Indonesia selama proses pencocokan dan penelitian (coklit). Namun, setelah mendapat informasi bahwa Sofi dan Husen adalah pengungsi Rohingya, KPU mencoret mereka dari DPT karena kehilangan hak kewarganegaraan di Indonesia.

KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terkait pencabutan kewarganegaraan Sofi. Meskipun Sofi diduga pernah mengikuti pemilu dan Pilkada dari tahun 2009 hingga 2019, KPU tidak dapat memastikan apakah mereka menggunakan hak suara atau tidak, namun keduanya pernah terdaftar dalam DPT.(dbs)
 
 
 


Berita Lainnya