Daerah
Kocak! Hakim Bolos 70 Hari Ngotot Tak Salah, akhirnya Dipecat
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap hakim yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang berinisial AGRG. Keputusan ini diambil setelah AGRG terbukti mangkir dari tugasnya selama 70 hari kerja tanpa alasan yang sah.
Dalam sidang MKH di Jakarta pada Rabu (5/9/2024), AGRG dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena tidak hadir tanpa keterangan sah dari 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.
"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap sesuai Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," kata Hakim Agung Nurul Elmiyah, ketua sidang, seperti yang dilaporkan pada Kamis.
AGRG sebelumnya juga tercatat tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut. Meskipun telah menandatangani pakta disiplin dan diperiksa tiga kali untuk kasus yang sama, AGRG tetap tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga oleh PT Medan pada Januari dan Februari 2022, sehingga kasusnya diajukan ke MKH.
Dalam pembelaannya, AGRG menyatakan keberatan karena merasa permasalahan tersebut telah selesai setelah diperiksa oleh dua ketua PT Medan. Ia juga mengklaim bahwa ketidakhadirannya tidak melanggar peraturan. AGRG menyebutkan alasan ketidakhadirannya terkait sakit, merawat ibu yang juga sakit, dan masalah pribadi lainnya. Namun, ia mengakui tidak melaporkan alasan tersebut kepada ketua PT Medan.
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) membela AGRG dengan argumen sanksi peringatan tertulis yang diberikan pada 2021 dan 2022 seharusnya mengurangi akumulasi ketidakhadiran. Namun, MKH menilai pelanggaran AGRG termasuk kategori berat dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Majelis sidang MKH mempertimbangkan bahwa AGRG memiliki tanggungan keluarga dan dalam kondisi sakit, namun tetap memutuskan pemberhentian tetap karena ketidakhadiran yang lama, serta pelanggaran disiplin yang sudah sering terjadi. Oleh karena AGRG belum memenuhi syarat untuk pensiun, MKH memutuskan agar AGRG diberhentikan dengan hormat sebagai hakim tetapi tidak diberhentikan sebagai PNS. Majelis sidang MKH terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata. (ant)