Pemilu 2024
Ketua MK Buka Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka dan memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin pagi.
Delapan majelis hakim konstitusi memasuki ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Suhartoyo kemudian mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. "Sidang untuk Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 telah dibuka dan tersedia untuk umum," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda hari itu adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia juga mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak melakukan interupsi selama persidangan. "Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian intinya saja, sementara bagian lainnya dianggap sudah diucapkan dan tidak akan dibacakan secara terpisah," ujar Suhartoyo.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatan mereka, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. (ant)