Daerah
Kenaikan Gaji Janji Presiden Jokowi Cair Awal Maret di Sultra
KENDARI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut akan menerima kenaikan gaji pada awal Maret 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Ilyas Abibu, mengatakan pembayaran kenaikan gaji, yang diumumkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan segera dilakukan. "Baru saya terima Pepres-nya, gaji Maret sudah kami bayarkan. Terhitung Januari 2024," ujar Ilyas Abibu. Ia menyebutkan kenaikan gaji juga berlaku untuk para PPPK, dengan total jumlah sebanyak 14.859 orang. "Untuk ASN Pemprov Sultra saat ini tercatat sekitar 11 ribu dan untuk PPPK sekitar tiga ribu lebih," tambahnya.
Total anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji ASN dan PPPK Pemprov Sultra adalah Rp71,74 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran selisih kenaikan gaji sejak Januari hingga Februari 2024 yang sempat tertunda. "Gaji bulan Maret nanti sudah gaji baru sesuai dengan Pepres kenaikan gaji. Untuk selisih gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan bulan Maret, setelah menerima gaji Maret," jelas Ilyas Abibu.
Presiden Jokowi telah menandatangani kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen sejak 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut akan menerima kenaikan gaji pada awal Maret 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Ilyas Abibu, menyatakan pembayaran kenaikan gaji, yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan segera dilakukan. "Baru saja saya terima Peraturan Presiden-nya, gaji Maret sudah kami bayarkan. Mulai Januari 2024," ujar Ilyas Abibu.
Ia juga mengungkapkan kenaikan gaji tersebut juga berlaku untuk para PPPK, dengan total jumlah sebanyak 14.859 orang. "Untuk ASN Pemprov Sultra saat ini tercatat sekitar 11 ribu, dan untuk PPPK sekitar tiga ribu lebih," tambahnya. Total anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji ASN dan PPPK Pemprov Sultra adalah Rp71,74 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran selisih kenaikan gaji sejak Januari hingga Februari 2024 yang sempat tertunda.
"Gaji bulan Maret nanti sudah gaji baru sesuai dengan Peraturan Presiden kenaikan gaji. Untuk selisih gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan bulan Maret, setelah menerima gaji Maret," jelas Ilyas Abibu. Presiden Jokowi telah menandatangani kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen sejak 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. (ant)