Daerah

Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Fakta Baru Terungkap

Korban Bertambah Jadi 15 Orang

Mulyana — Satu Indonesia
12 Desember 2024 20:16
Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Fakta Baru Terungkap
Relomstriksi kasus pelecehan di Mataram dengan tersangka IWAS (Foto: Istimewa)

MATARAM – Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS alias Agus Buntung (21) terus menjadi sorotan. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Agus dilaporkan melakukan pelecehan di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fakta Baru dari Saksi Homestay
Karyawan homestay, I Wayan Kartika, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai aktivitas Agus. Menurutnya, Agus kerap memesan kamar nomor enam, yang terletak di pojokan homestay.

"Kamar nomor enam yang di pojok," ujar Wayan Kartika.

Wayan menambahkan bahwa Agus sering terlihat datang dengan perempuan yang berbeda setiap minggunya, sekitar empat hingga lima kali. Dalam beberapa kesempatan, perempuan yang datang bersama Agus bahkan membayar biaya kamar.

"Kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000," jelas Wayan.

Proses Rekonstruksi dan Pemeriksaan Tambahan
Polda NTB telah menggelar rekonstruksi kasus ini di beberapa lokasi, termasuk homestay tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi dilakukan tertutup karena lokasi kamar yang sempit. Sebelum rekonstruksi, Agus sempat dipanggil ke Polda NTB untuk pemeriksaan tambahan.

"Memang kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG," ujar Kombes Syarif Hidayat, Ditreskrimum Polda NTB.

Agus saat ini menjalani tahanan rumah karena statusnya sebagai penyandang disabilitas, dengan pertimbangan fasilitas tahanan yang belum memadai. Tahanan rumah ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Korban Bertambah Menjadi 15 Orang
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan jumlah korban Agus terus bertambah. Dari sebelumnya 13 orang, kini menjadi 15 orang. Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," jelas Joko.

Agus menggunakan modus serupa untuk mendekati korban, baik dewasa maupun anak di bawah umur. Ia mengajak korban mengobrol atau menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

Hukuman Maksimal 12 Tahun
Polda NTB telah menetapkan Agus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

#KasusPelecehanNTB #HukumanMaksimal #PerlindunganKorban #StopKekerasanSeksual #PoldaNTB


Berita Lainnya