Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata: Kejari Sleman Periksa Raudi Akmal dan Sri Purnomo

Mulyana — Satu Indonesia
13 Desember 2024 21:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata: Kejari Sleman Periksa Raudi Akmal dan Sri Purnomo
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan terhadap Raudi Akmal dan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. (Foto: Istimewa)

SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Pada Kamis (12/12/2024), Kejari memeriksa Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, sebagai saksi. Sehari sebelumnya, mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang juga ayah Raudi, turut diperiksa dalam kasus yang sama.

Tahap Penyidikan dan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan. Dugaan korupsi dana hibah tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp 10 miliar.

“Proses penyidikan terus berjalan. Saat ini kami mendalami keterangan dari para saksi untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Bambang di kantornya.

Raudi Akmal menerima sekitar 30 pertanyaan, sementara Sri Purnomo menjawab 25 pertanyaan. Hingga kini, lebih dari 240 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, dan Kejari Sleman memastikan pemanggilan saksi lainnya akan terus dilakukan.

Raudi Akmal Diperiksa Sebagai Pribadi
Bambang menegaskan bahwa pemeriksaan Raudi Akmal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai anggota DPRD Sleman.

“Beliau diperiksa sebagai saksi, artinya yang mengetahui peristiwa tersebut. Kami meminta keterangannya sebagai pribadi,” jelasnya.

Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyatakan bahwa kliennya hadir secara kooperatif untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan.

“Beliau masih berstatus saksi. Kami akan terus patuh dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan,” kata Soepriyadi.

Sri Purnomo Juga Kooperatif
Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman saat dana hibah pariwisata tersebut dicairkan, juga diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukumnya, Soepriyadi, menegaskan bahwa mantan bupati tersebut juga kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Kapasitas beliau adalah sebagai mantan bupati. Kami akan terus mendampingi beliau dalam proses hukum ini,” ungkap Soepriyadi.

Kelanjutan Kasus
Kejari Sleman berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Hingga saat ini, proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (mul)

 #KorupsiDanaHibah #RaudiAkmal #SriPurnomo #KasusKorupsi2024 #KejariSleman #PariwisataIndonesia #HukumAdil #TransparansiHukum


Berita Lainnya