Daerah
Kapolri Copot Kapolsek Baito Dugaan ”86” Kasus Guru Supriyani
JAKARTA - Proses penyelidikan kasus guru Supriyani oleh Polsek Baito diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Terdapat dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum penyidik kepada Supriyani. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah memerintahkan propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat Kapolri menghadiri rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
"Termasuk isu permintaan dana Rp50 juta agar tidak ditahan. Kami sudah menugaskan Propam untuk mendalami hal ini agar jelas apakah benar atau sebaliknya," ujarnya. Kapolri menjelaskan bahwa Supriyani menolak mediasi, sehingga kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum. "Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan memfasilitasi mediasi, dan kedua pihak sempat sepakat berdamai. Namun, tersangka akhirnya mencabut kesepakatan damai tersebut, yang menghambat upaya penyelesaian melalui restorative justice," tambahnya.
Kapolri berkomitmen untuk memantau kasus ini secara ketat dan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, telah dicopot dari jabatannya setelah diperiksa Propam Polda Sultra terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dan Rp2 juta. Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan tersebut dan menambahkan bahwa kedua anggota tersebut kini ditugaskan di Polres Konawe Selatan.
“Ini sementara cooling down, jabatan mereka sudah kami ganti, namun pelanggaran kode etik belum terbukti,” kata AKBP Febry Sam. Sebanyak tujuh anggota polisi dari Polsek dan Polres Konawe Selatan diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengusut dugaan pemerasan, termasuk Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengonfirmasi adanya indikasi permintaan uang damai kepada Supriyani. “Dari keterangan yang diperoleh, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang diduga meminta uang Rp2 juta, yaitu Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito yang baru,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kapolda Sultra berkomitmen menindak tegas oknum yang melanggar kode etik.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyebutkan bahwa Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik. “Saat ini kami tengah meminta keterangan lebih lanjut dari kedua anggota terkait dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya pada Selasa (5/11/2024).
Propam Polda Sultra menemukan bukti permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani, sementara dugaan permintaan uang Rp50 juta masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sedang mengecek lebih lanjut mengenai permintaan uang Rp50 juta, indikasinya ada, dan kami perlu memperkuat keterangan dari kepala desa serta saksi lainnya,” tambahnya.
Sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, turut diperiksa untuk memperjelas dugaan permintaan uang tersebut. (dan)