Daerah

Kacau! Maunya Mabuk Narkoba Gratisan Oknum Satpol PP Palak Napi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 13:00
Kacau! Maunya Mabuk Narkoba Gratisan Oknum Satpol PP Palak Napi
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Ogen)

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sedang menyelidiki kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan seorang oknum ASN Satpol PP berinisial YW.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa YW ditangkap di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso pada Minggu (24/3/2024). "YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan tiga butir ekstasi," ujar Kapolresta Tanjungpinang pada Selasa.

Berdasarkan keterangan dari YW, barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang. Keterangan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber sabu dan ekstasi tersebut. "Apakah informasi dari YW tersebut benar atau tidak, masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, YW mengakui ia menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu selama setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. "Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang. Ia juga mengakui narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana tersebut.

"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya. Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang juga telah mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya, termasuk satu perempuan, yang semuanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu. Mereka diamankan dalam operasi Antik Seligi 2024 yang berlangsung dari 24 Maret hingga 2 April 2024.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda pidana antara satu miliar dan 10 miliar rupiah. (ant)


Berita Lainnya