Pemilu 2024

JK Ingatkan Jokowi Potensi Penghkhianatan Sumpah Jabatan

Jika Bersikap Tak Netral dalam Pilpres 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Januari 2024 09:00
JK Ingatkan Jokowi Potensi Penghkhianatan Sumpah Jabatan
Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla.

JAKARTA - Wakil Presiden RI pada periode 2004—2009 dan 2014—2019 Jusuf Kalla (JK) memperingatkan potensi pengkhianatan sumpah jabatan Presiden Jokow Widodo jika tak netral dalam Pemilu 2024. JK menyoroti konsekuensi jika Presiden Jokow Widodo tidak bersikap netral dan melanggar sumpahnya.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan janji yang diberikan kepada Tuhan. "Sumpah seorang presiden itu dimulai dengan demi Allah saya akan melaksanakan tugas-tugas itu sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar JK di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).

JK menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo secara konsisten telah memerintahkan agar TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral. Menurutnya, aparat negara sudah bersumpah untuk menjalankan tugas atau perintah dengan sebaik-baiknya.

Aparat negara yang tidak bersikap netral dalam pemilu dianggap oleh JK sebagai pelanggaran terhadap sumpah yang mereka lakukan. Dia menekankan sumpah aparat negara memiliki tingkat kepentingan yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

JK yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan peringatan kepada aparat negara tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Menurut JK, ketidaknetralan aparat negara dapat dianggap sebagai pelanggaran perintah dan tugas yang telah diberikan.

"Di sini kalau tidak netral, berarti aparat itu tidak melaksanakan perintah presidennya," kata Jusuf Kalla. 

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya