Daerah

Jemaah Maulid Keracunan Massal di Kediri, Donatur Makanan Ringan Jadi Tersangka

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 Oktober 2024 14:30
Jemaah Maulid Keracunan Massal di Kediri, Donatur Makanan Ringan Jadi Tersangka
Polisi menyita barang bukti makanan ringan penyebab keracunan massal di Kederi, Jawa Timur

JAKARTA - Polres Kediri resmi menetapkan AFF (44) sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. AFF adalah pemilik toko grosir yang menyumbangkan makanan dan minuman kepada para jamaah pengajian pada Selasa malam, 1 Oktober.

Diduga setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang disumbangkan AFF, ratusan orang mengalami keracunan dengan gejala pusing, mual, hingga lemas, yang menyebabkan pengajian dan salawatan harus dihentikan.

"Sesuai hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti yang ada, pemilik toko dan gudang makanan resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, pada Jumat, 4 Oktober. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa barang bukti dari toko AFF serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menambahkan bahwa AFF dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 146 ayat (1) huruf a subsider Pasal 143 juncto Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Penetapan pasal sudah sesuai dengan UU Konsumen dan Pangan. Kami juga telah mengamankan tersangka," ungkap Fauzy. Saat ini, polisi masih mendalami motif AFF dalam membagikan makanan tersebut kepada jamaah pengajian.

Sebelumnya, sekitar 155 jamaah selawat di Desa Krecek mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dan minuman ringan yang dibagikan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Akibatnya, para korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) dan RS HVA di Kecamatan Pare, dengan 10 orang harus menjalani rawat inap, sementara sisanya diperbolehkan pulang setelah kondisi mereka membaik.

Kapolsek Pare, AKP Siswo Edi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah jamaah mengonsumsi makanan ringan yang dibagikan di pintu masuk lokasi acara.
 
4o


Berita Lainnya