Daerah

Jangan Coba-Coba Embat Iuran BPJS Ketenagakerjaan! Penjara di Depan Mata

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 20:00
Jangan Coba-Coba Embat Iuran BPJS Ketenagakerjaan! Penjara di Depan Mata
Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/5/2024).

DENPASAR - Asisten Manajer PT MRI berinisial EAD, yang bertindak sebagai konsultan penggajian dan pajak di Provinsi Bali, menghadapi proses hukum karena menggelapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh PT BI.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atas penegakan hukum terhadap EAD demi melindungi hak-hak tenaga kerja. "Kami bersama Kejaksaan Negeri Denpasar ingin agar hukum ditegakkan demi melindungi hak-hak para tenaga kerja," ujar Kuncoro di Denpasar, Senin.

Kuncoro menjelaskan bahwa dengan penegakan hukum ini, para tenaga kerja dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran, sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas. Ia menambahkan kasus ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah Denpasar terkait penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

EAD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk ditindaklanjuti. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Denpasar, Komang Agus Sugiharta, menyatakan bahwa saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Sugiharta menjelaskan kasus ini bermula ketika EAD di PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh PT BI. "Uang yang seharusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI, ditransfer ke rekening pribadi EAD dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tindakan EAD yang tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran pidana. "Menurut UU No 24 Tahun 2011, perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja sudah melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Ini bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Sugiharta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Made Ayu Citra, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap tertib dalam melakukan pembayaran dan tidak tergiur oleh keuntungan pribadi.

Menurut Ayu Citra, EAD didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (ant)
 


Berita Lainnya