Daerah
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Situbondo Gugat KPK
JAKARTA - Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Karna didaftarkan pada Selasa, 17 September 2024. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tertulis dalam SIPP PN Jaksel pada Selasa, 24 September 2024.
Gugatan Karna melawan KPK ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 04. Sidang pertama akan membahas agenda praperadilan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Karna masih bebas dan bahkan terdaftar sebagai calon Bupati Situbondo serta telah menjalani tes kesehatan pada Rabu, 4 September 2024. Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Situbondo dan menetapkan status hukum terhadap kasus tersebut pada 6 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni KS dan EP. "Untuk penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu KS dan EP, keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo," jelas Tessa. Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com di KPK, tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Bina Marga PUPP Situbondo, Eko Prionggo. (dbs/dan)