Nasional
Ini Bedanya Kasus Angeline Sondakh dan Harvey Moeis
Kasus Korupsi Harvey Moeis dan Angelina Sondakh: Perbandingan Vonis yang Jadi Sorotan Publik
JAKARTA – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, terus menjadi perhatian publik. Ditangkap pada Maret 2024, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor tambang timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Tidak hanya Harvey, nama publik figur Helena Lim juga terseret dalam kasus ini. Keduanya diduga memanfaatkan dana CSR dari perusahaan tambang ilegal untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini mengingatkan masyarakat pada skandal korupsi Wisma Atlet SEA Games 2012 yang melibatkan mantan politikus Angelina Sondakh. Perbandingan vonis yang diterima keduanya kini ramai diperbincangkan, memicu perdebatan tentang keadilan hukum di Indonesia.
Vonis Harvey Moeis: Hukuman yang Menuai Kontroversi
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan hakim untuk memberikan potongan hukuman menuai kritik, mengingat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Vonis Angelina Sondakh: Hukuman Lebih Berat untuk Kerugian Lebih Kecil
Angelina Sondakh, atau akrab disapa Angie, terlibat dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar. Pada 2012, Angie divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta.
Meski hukumannya lebih berat, Angie hanya mampu membayar Rp4,5 miliar dari uang pengganti yang dibebankan. Ia akhirnya bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Ketimpangan Vonis: Sorotan Publik terhadap Sistem Hukum
Perbandingan antara vonis Harvey Moeis dan Angelina Sondakh memicu diskusi luas di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keadilan hukum, terutama mengingat perbedaan besar dalam kerugian negara yang diakibatkan kedua kasus tersebut.
“Kerugian Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun? Sementara Rp50 miliar dihukum 10 tahun. Ini sangat tidak masuk akal,” tulis seorang warganet di Twitter.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa perbedaan vonis ini mencerminkan adanya celah dalam sistem peradilan yang perlu diperbaiki.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus Harvey Moeis menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Publik berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran agar sistem peradilan lebih adil dan tegas dalam menindak pelaku korupsi, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar. (mul)