Pemilu 2024

Gus Miftah Terancam Kurungan Satu Tahun

PKB Dorong Bawaslu Tuntaskan Dugaan Kasus Politik Uang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Januari 2024 02:59
Gus Miftah Terancam Kurungan Satu Tahun
Dugaan aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah di Pamekasan.

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Luqman Hakim, menyatakan Gus Miftah terancam pidana kurungan satu tahun apabila terbukti melanggar aturan kampanye.  Untuk itu dirinya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dalam penyelesaian kasus dugaan pembagian uang yang melibatkan Gus Miftah atau yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrohman itu.

"Dengan konsistensi saya mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk menuntaskan kasus pembagian uang yang melibatkan penceramah Miftah, semoga hal tersebut dapat menjadi terang benderang guna menjaga kualitas Pemilu 2024," ujar Luqman Hakim dalam postingannya di akun pribadinya.

Menurut Luqman, kegiatan pembagian uang yang dilakukan oleh Gus Miftah dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu, terutama berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu dapat dikenakan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.

"Pasal ini berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye," tambahnya. Luqman menyampaikan pandangan ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa dugaan pembagian uang oleh Gus Miftah tidak melanggar aturan pemilu karena penceramah tersebut bukan bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 2.

Ia juga menepis pernyataan Nusron yang menyindir bahwa cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar tidak memahami UU Pemilu karena mempermasalahkan kasus pembagian uang tersebut. Luqman Hakim mengapresiasi keberanian Bawaslu Pamekasan yang telah memutuskan untuk mengusut kasus ini demi menjaga kualitas Pemilu 2024.

Sebelumnya, video pembagian uang oleh Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her telah beredar sejak 28 Desember 2023. Sehari setelahnya, pada Jumat (29/12/2023), video klarifikasi langsung dari Gus Miftah juga menjadi viral. (ant)


Berita Lainnya