Pemilu 2024

Gawat! Caleg Ikut Lipat Surat Suara Pemilu

Incar Honor, Ketahuan Panwas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Januari 2024 08:30
Gawat!  Caleg Ikut Lipat Surat Suara Pemilu
Pekerja emak-emak melipat kertas suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Independen Pemilihan (KIP) , Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/1/2024).

BANDA ACEH  - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)  menemukan dua calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Umum 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara.

Menurut Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi, Panwas Aceh Tenggara telah mengambil langkah untuk memastikan kondisi baik surat suara yang telah disortir oleh kedua caleg tersebut, sesuai arahan Panwaslih Aceh.

Dijelaskan oleh Yusriadi, kedua caleg perempuan yang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara.

"Seorang perempuan dari salah satu partai politik nasional mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir/lipat melalui KIP Aceh Tenggara. Setelah itu, pengawas pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak melibatkan mereka dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan," ujar Yusriadi.

Selanjutnya, caleg perempuan dari partai lokal juga ditemukan telah melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara selama tiga hari. Oleh karena itu, Panwas pemilu meminta KIP Aceh Tenggara untuk tidak melibatkan caleg tersebut dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, dengan melakukan klarifikasi terkait motif mereka.

"Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kedua caleg tersebut telah melipat sekitar 1.500 surat suara dengan motivasi semata-mata untuk mendapatkan upah kerja. Oleh karena itu, surat suara tersebut kemudian disortir ulang," tambahnya.

Yusriadi menyatakan bahwa sanksi terhadap caleg yang pertama kali terdeteksi tidak diberikan karena belum melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Sementara untuk caleg yang ditemukan kedua kali, akan dinilai berdasarkan hasil penyortiran ulang surat suara yang dilakukan oleh mereka. (ant)


Berita Lainnya