Daerah
DPRD Padang Pariaman Apresiasi Polisi Ringkus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
SOLOK - DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian setempat atas keberhasilan mereka dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan NKS, seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun dari Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
"Kami sangat menghargai kerja keras Kepolisian Padang Pariaman dalam menangkap pelaku pembunuhan NKS," ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Padang Pariaman, Arwinsyah, di Parik Malintang, Jumat. Arwinsyah menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat di Kayu Tanam. Berkat kolaborasi tersebut, tidak hanya jenazah korban yang berhasil ditemukan, tetapi pelakunya juga dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada warga dan pihak lain yang membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Meskipun menyerahkan keputusan mengenai hukuman tersangka kepada aparat hukum, Arwinsyah meminta agar polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya. "Jika ada orang lain yang terlibat, mereka juga harus mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Dia yakin bahwa kepolisian akan menuntut tersangka dengan hukuman berat, mengingat tersangka adalah mantan narapidana dengan kasus asusila. Sebelumnya, Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman menangkap Indra Septiarman (26), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan NKS. Jenazah NKS ditemukan terkubur beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka yang telah kami cari," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat dikonfirmasi di Parik Malintang. Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditemukan bersembunyi di loteng rumah dalam keadaan menggunakan celana pendek tanpa baju, dan segera dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus. (ant)