Pemilu 2024

DKPP Putuskan Anggota Bawaslu Yapen Bersalah Karena Jadi Petugas Parpol

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Maret 2024 15:30
DKPP Putuskan Anggota Bawaslu Yapen Bersalah Karena Jadi Petugas Parpol
Ketua DKPP Heddy Lugito saat bacakan putusan sidang DKPP di kantor DKPP, Rabu (20/3/2024)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menyatakan anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Yapen, Papua, bersalah karena masih menjadi anggota pengurus partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengumumkan putusan sidang pelanggaran etik dalam siaran YouTube saat membacakan putusan sidang pelanggaran etik dengan nomor perkara 139-PKE-DKPP/XII/2023 yang melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten Yapen, Rabu.

"Memutuskan: Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada teradu Salmon Robaha selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen selama 30 hari sampai diterbitkannya keputusan perubahan kepengurusan dewan pengurus anak cabang distrik pom kabupaten Yapen oleh DPW PKB provinsi Papua dan/atau DPP PKB, terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.

Selain itu, putusan tersebut juga menyebutkan Bawaslu harus melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Anggota DKPP, J. Kristiadi, dalam membacakan putusan, mengatakan bahwa laporan bermula dari seorang warga yang melaporkan adanya seorang anggota pengurus partai PKB bernama Salmon Robaha yang diterima anggota Bawaslu di Kabupaten Yapen.

DKPP pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pengadu dan teradu. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa Salmon masih berstatus sebagai anggota partai. "Terduga teradu masih diduga terlibat sebagai sekretaris partai politik DPAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Kepulauan Yapen saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Yapen periode 2023 sampai 2028," kata J. Kristiadi.

DKPP melihat bahwa Salmon tidak berupaya mencabut keanggotannya dari PKB ketika telah diterima sebagai anggota Bawaslu. Oleh karena itu, Salmon dinilai telah melanggar kode etik Pemilu oleh DKPP. "Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perlindungan penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Sekarang, Bawaslu RI diharuskan untuk mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP.
 
 
 
 
 


Berita Lainnya