Pemilu 2024
Dilarang Pasang Stiker Kampanye Sembarangan di Mobil dan Rumah
BABEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan larangan terhadap peserta pemilu yang memasang stiker kampanye di mobil dan rumah pribadi tanpa izin pemiliknya.
Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah, menegaskan pemasangan stiker kampanye pada kendaraan pribadi atau rumah pribadi tidak diperbolehkan kecuali sudah mendapat izin resmi dari pemiliknya.
"Terkait dengan mobil pribadi atau rumah pribadi yang ditempeli stiker kampanye pasangan calon dan caleg, tidak diperbolehkan kecuali sudah mendapat izin dari pemiliknya," ujar Marhaendra di Koba, Senin.
Larangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pengaduan warga dan temuan stiker kampanye yang terpasang di kendaraan pribadi tanpa izin pemiliknya. Marhaendra mengingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat menjadi pelanggaran aturan undang-undang jika pemilik kendaraan tersebut menyatakan keberatan.
"Pemasangan di rumah warga ataupun pada kendaraan pribadi tidak boleh dipaksa, karena bisa mengacu kepada pelanggaran peraturan perundang-undangan," tambahnya. Bawaslu tetap memberikan izin untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat milik pribadi, selama pemilik rumah atau kendaraan memberikan izin resmi. Marhaendra menekankan bahwa masalah muncul ketika pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik.
Seorang warga Bangka Tengah, Ega, menilai tindakan tim sukses yang memasang stiker tanpa izin di barang pribadi milik warga merupakan perilaku yang tidak sopan dan tidak etis dalam berdemokrasi. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan tersebut, terutama jika kendaraan yang terpasang stiker milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ini jelas cara berkampanye tidak mengedepankan etika, tidak sopan, dan saya pikir tidak dibenarkan dalam hidup berdemokrasi," ungkapnya. (ant)