Daerah

Diduga Intimidasi Band Sukatani Propam Polri Periksa Enam Personel Polda Jateng

Redaksi — Satu Indonesia
16 hours ago
Diduga Intimidasi Band Sukatani Propam Polri Periksa Enam Personel Polda Jateng
(Kiri) Tangkap layar video personel band punk rock Sukatani meminta maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar Polisi, pada Kamis (20/2/2025). (Kanan) Personil Band Sukatani Muhammad Syifa Al Lufti alias Electroguy selaku gitaris, dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel selaku vokalis (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang dibawakan oleh band electro-punk asal Purbalingga, Sukatani, menuai polemik setelah viral di media sosial. Lagu yang memuat kritik terhadap kepolisian tersebut akhirnya ditarik dari peredaran setelah sang musisi menyampaikan permintaan maaf. Namun, di balik permintaan maaf tersebut, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap band tersebut oleh oknum kepolisian.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final.

"Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Artanto dalam keterangan resmi, Minggu (23/02/25).

Peran Propam Polri dalam Pengawasan Internal
Sebagai unit pengawas internal, Divisi Propam Polri bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan kepolisian. Dibentuk sejak 10 Oktober 2002 melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002, divisi ini memiliki wewenang dalam menangani pelanggaran etik serta penegakan disiplin di tubuh Polri.

Propam Polri membawahi tiga biro utama, yakni:

Biro Pengamanan Internal (Paminal) – Bertanggung jawab atas pengamanan internal Polri.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) – Mengawasi pelaksanaan standar profesi dan kode etik.
Biro Provos – Menegakkan disiplin serta menyelesaikan perkara pelanggaran disiplin anggota Polri.
Selain di Mabes Polri, divisi ini juga hadir di tingkat Polda sebagai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta di tingkat Polres sebagai Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Tugas dan Wewenang Propam
Mengutip laman resmi Polri, tugas utama Propam meliputi:

Menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan profesi serta pengamanan internal.
Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.
Mengelola pengaduan masyarakat terkait tindakan anggota Polri.
Menyelenggarakan audit investigasi terhadap kinerja anggota kepolisian.
Selain itu, Propam juga berwenang untuk melakukan registrasi dan penelitian kasus, serta menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dugaan Intimidasi Terhadap Band Sukatani
Kasus yang menimpa band Sukatani mengundang perhatian publik, terutama terkait dugaan adanya intimidasi terhadap musisi yang menyuarakan kritik sosial melalui karya seni. Sejumlah pengamat hukum dan kebebasan berekspresi menilai bahwa insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Kuasa hukum band Sukatani menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polri.

"Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi momentum bagi kepolisian untuk semakin transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar kuasa hukum band tersebut. (mul)


#KebebasanBerekspresi #JanganTakutBersuara #PropamUsutTuntas #kamibersamasukatani


Berita Lainnya