Pemilu 2024

Di Rezim Jokowi Profesi Jurnalis Menderita, Anies Janji Penuhi Hak Normatif

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Januari 2024 15:00
Di Rezim Jokowi Profesi Jurnalis Menderita, Anies Janji Penuhi Hak Normatif
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berjoget saat pedangdut Rhoma Irama (tengah) bernyanyi usai membacakan deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan jurnalis harus memiliki hak normatif yang setara dengan pekerja kantor. Selama rezim Presiden Jokowi, hak serta kesejahteraan profesi jurnalis terkesan hanya dipandang sebelah mata.  

Muhaimin, dalam acara Desak&Slepet AMIN yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, memberikan respons terhadap pertanyaan seorang jurnalis, Ryan Setiawan, yang mengungkapkan pemutusan hubungan kerjanya karena efisiensi, kekhawatiran akan perlindungan kerja, beban kerja, dan potensi kriminalisasi pada profesi jurnalis.

Muhaimin menyatakan jurnalis memiliki profesi yang spesial dengan ruang lingkup dan pola hubungan kerja khusus. Namun, sebagai pekerja biasa, hak normatif, seperti tunjangan dan hak-hak lainnya, harus dipenuhi.

Dalam mengatasi masalah hubungan kerja yang bermasalah, Muhaimin menyoroti tiga tahap, yakni mediasi melalui dialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan. Selanjutnya, AMIN berkomitmen untuk mendukung pekerja sektor informal agar memiliki hak yang setara dengan sektor formal.

Muhaimin menekankan pentingnya pemerintah menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja. Jika solusi dialogis tidak memadai, maka melibatkan pemerintah dalam bentuk tripartit dan bahkan melibatkan peradilan menjadi pilihan terakhir.

Dalam konteks khusus jurnalis, Muhaimin mengingatkan tentang upaya kriminalisasi dan gangguan terhadap hak-hak profesional para jurnalis. Pasangan AMIN berjanji untuk menjamin hak-hak jurnalis, kebebasan menyampaikan ekspresi pekerjaan, dan memberikan perlindungan hukum yang mutlak.

Anies menambahkan aspek kriminalisasi profesi jurnalis harus diatasi dengan pedoman khusus di aparat penegak hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan hukum hanya dilakukan ketika terbukti adanya pelanggaran yang sah dan bukan untuk tujuan kriminalisasi yang tidak beralasan. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya