Daerah

Di Mataram, Pengadaan Masker Covid-19 Dikorupsi

Polisi Gandeng LKPP Perkuat Alat Bukti

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Januari 2024 18:00
Di Mataram, Pengadaan Masker Covid-19 Dikorupsi
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

MATARAM - Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memperkuat alat bukti pidana dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 pada 2020.

Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, menjelaskan LKPP, yang berbasis di Jakarta, berperan sebagai ahli dalam kasus ini. "Pandangan dari LKPP diperlukan untuk menilai regulasi terkait proses pengadaan masker di tengah kondisi tanggap darurat covid-19," ungkap Yogi.

Pada tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari LKPP, dan berdasarkan keterangan tersebut, ditemukan tambahan alat bukti yang menjadi dasar untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Yogi menyatakan dalam tahap penyidikan, pihaknya akan kembali meminta keterangan dari LKPP, dan hasilnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP.

Pengadaan masker COVID-19 pada 2020 menggunakan dana APBD Provinsi NTB sebesar Rp12,3 miliar. Dana tersebut disiapkan oleh pemerintah sebagai hasil dari kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi.

Penyelidikan kasus ini dimulai oleh Polresta Mataram sejak Januari 2023, dan kemudian status penanganannya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pada tahap ini, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih terus berlangsung, termasuk penguatan alat bukti terkait kerugian negara. Penyidik juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit terhadap kerugian negara dalam kasus ini. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya