Daerah

Dewan Ingatkan ASN Kota Balikpapan Tidak Ikut Kampanye Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Juni 2024 21:30
Dewan Ingatkan ASN Kota Balikpapan Tidak Ikut Kampanye Pilkada
Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN  - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, diingatkan untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kampanye politik mendukung pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

"ASN harus netral pada pilkada yang akan diselenggarakan 27 November 2024, jangan sampai ikut berkampanye," kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Budiono di Balikpapan, Jumat. Netralitas ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur dalam regulasi atau peraturan, lanjut dia, walaupun di satu sisi pegawai pemerintahan itu juga memiliki hak pilih.

Sanksi bisa diberikan kepada ASN yang tidak netral pada penyelenggaraan pilkada, ia menimpali lagi, dengan merujuk undang-undang yang berlaku sesuai pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Awak media atau insan pers, menurut dia, sebagai fungsi kontrol untuk netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pilihan wali kota dan wakil wali kota.

"Bila ada ditemukan pelanggaran netralitas PNS, silakan diberitakan dan dilaporkan," ujar Budiono menegaskan. Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami akan lakukan sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tambah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Balikpapan Muhaimin. Pada sosialisasi dipastikan mengundang seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

"Kepala OPD itu diminta mengingatkan dan menyampaikan kepada pegawai di instansi masing-masing terkait netralitas PNS," jelasnya. Diharapkan setelah dilakukan sosialisasi oleh KASN itu bisa memperteguh PNS untuk tetap menjaga netralitas dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, demikian Muhaimin. (ant)


Berita Lainnya