Pemilu 2024
Cegah Gaduh, Pakar Minta Elite yang Bersengketa Terima Putusan MK
JAKARTA - Pakar Politik Arfianto Purbalaksono menekankan pentingnya para elite politik menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lapang dada dalam gugatan hasil pemilu. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan yang tidak diinginkan.
Arfianto menyatakan ketegangan pasca pemilihan umum umumnya hanya terjadi di kalangan elite politik yang merasa dirugikan atas hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, masyarakat kalangan bawah cenderung menerima hasil tersebut tanpa gaduh, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Dia mencontohkan sikap Ketua Umum Partai NasDem yang menerima hasil penghitungan KPU dan memberikan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sikap seperti ini dapat mengurangi eskalasi konflik yang lebih besar. Arfianto juga mengingatkan konflik di MK tidak seharusnya memancing masyarakat untuk terlibat dalam aksi anarkis. Dia berharap agar gelombang massa yang terjadi hanya berasal dari pihak yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK, namun tidak berskala besar.
Saat ini, MK sedang menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anies menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Demikian pula, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait dugaan pelanggaran dalam hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Politik Arfianto Purbalaksono menekankan pentingnya para elite politik menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lapang dada dalam gugatan hasil pemilu. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan yang tidak diinginkan. Arfianto menyatakan bahwa ketegangan pasca pemilihan umum umumnya hanya terjadi di kalangan elite politik yang merasa dirugikan atas hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, masyarakat kalangan cenderung menerima hasil tersebut tanpa gaduh, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Dia mencontohkan sikap Ketua Umum Partai NasDem yang menerima hasil penghitungan KPU dan memberikan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sikap seperti ini dapat mengurangi eskalasi konflik yang lebih besar. Arfianto juga mengingatkan bahwa konflik di MK tidak seharusnya memancing masyarakat untuk terlibat dalam aksi anarkis. Dia berharap agar gelombang massa yang terjadi hanya berasal dari pihak yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK, namun tidak berskala besar.
Saat ini, MK sedang menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anies menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Demikian pula, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait dugaan pelanggaran dalam hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (ant)