Pemilu 2024
Cak Imin Temui Warga Malang Raya
MALANG - Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyapa ribuan warga Malang Raya, Jawa Timur, pada kegiatan Jalan Sehat Bareng AMIN, Minggu (8/10/23).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Simpang Balapan, Kota Malang, itu, Cak Imin mengatakan bahwa semangat perubahan yang diusungnya bersama bakal calon presiden Anies Baswedan menjadi motivasi warga untuk berkumpul.
"Semua berkumpul, ramai. Saya tanya, apa yang membuat atau motivasi mereka datang? Perubahan, perubahan untuk lebih baik,” kata Cak Imin.
Dalam kegiatan yang dihadiri ribuan warga Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang), Anies Baswedan berhalangan hadir, namun sempat melakukan panggilan video dengan Cak Imin yang saat itu berada di kawasan Simpang Balapan.
Dalam panggilan video tersebut, Anies sempat menyapa warga Malang Raya dan juga menyerukan semangat perubahan.
Cak imin menjelaskan suara perubahan yang digaungkan di wilayah Malang Raya saat ini diharapkan juga disambut oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Semangat perubahan yang diusung oleh Anies dan Cak Imin tersebut, antara lain adalah perubahan pada berbagai lini kehidupan. Harga kebutuhan pokok yang mahal berubah menjadi murah.
"Perubahan nasib menjadi lebih baik, yang menganggur jadi kerja, yang mahal jadi murah, semua hal-hal yang jelek kita ubah menjadi hal-hal yang baik. Dari yang sebelumnya tergantung menjadi lebih mandiri. Kita harus menumbuhkan semangat perubahan," katanya.
Perubahan yang akan dilakukan itu juga mencakup cara kerja hingga mengubah strategi pembangunan agar lebih baik.
Dengan semangat perubahan tersebut, ia merasa optimistis mampu memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya awalnya juga ragu-ragu dengan istilah perubahan. Tapi setelah saya ketemu rakyat, ternyata dentum perubahan itu luar biasa besarnya," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)