Daerah

Butuh Aturan Jelas untuk Caleg Terpilih yang Maju Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 April 2024 14:30
Butuh Aturan Jelas untuk Caleg Terpilih yang Maju Pilkada
Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba saat dimintai keterangan.

BANDARLAMPUNG -  Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba, menyatakan diperlukan aturan yang lebih jelas terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut Darmawan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan Undang-Undang Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang menjelaskan dengan jelas status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024, apakah mereka harus mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

Darmawan menekankan perlunya penegasan aturan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang sebelumnya anggota dewan dan terpilih kembali, dapat fokus menghadapi Pilkada 2024. Dengan ketegasan status dan aturan yang jelas, diharapkan partai politik dan calon kepala daerah dapat fokus sejak pendaftaran.

Namun demikian, Darmawan juga berharap agar partai politik konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan untuk fokus sebagai wakil rakyat dan menjalankan amanah konstituen yang telah memilihnya sebagai calon legislatif.

Dalam konteks waktu, PKPU menyebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, sedangkan Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD RI pada Selasa, 1 Oktober 2024. PKPU juga menetapkan Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dan Penetapan Pasangan Calon pada Minggu, 22 September 2024 hingga Minggu, 22 September 2024.

Dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan agar caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini. Daniel menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


Berita Lainnya