Daerah
Buntut Sopir Taksi Todong WNA, Begini Tindakan Satpol PP Bali
Izin Mobil Mati Tetap Operasi
DENPASAR - Menyusul insiden sopir taksi todong WNA, Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi, memanggil pengurus koperasi taksi atau armada transportasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengurus taksi tersebut wajib menghadiri pertemuan pada Senin (8/1/2024).
Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari insiden pada Selasa (2/1/2024) lalu di mana oknum sopir taksi todong WNA dan mengancam dengan senjata tajam. "Benar memang dipanggil besok, apa yang terjadi tidak lepas dari lembaga koperasi taksi Bandara Ngurah Rai sebagai pengelolanya, jadi anggotanya perlu ditertibkan diadakan pengawasan lapangan sehingga tidak menimbulkan akibat seperti yang kemarin," kata Rai saat dihubungi di Denpasar, Minggu.
Rai menjelaskan bahwa kehadiran pengurus koperasi armada di Kantor Satpol PP Bali tidak hanya untuk menegaskan keseriusan pengelola dalam mengawasi keanggotaan mereka. Selain itu juga untuk penertiban penggunaan armada dalam mengangkut wisatawan.
"Ini sekaligus pembinaan kepada mereka untuk pengawasan intensif, karena kemarin juga mobil yang digunakan ada mobil yang sudah melalui batas izin, izinnya sudah mati tapi masih beredar mengambil penumpang ke bandara, kan artinya kurang pengawasannya oleh pengurus," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama Dinas Perhubungan mendatangi Kantor Pengurus Koperasi Taksi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melihat langsung kondisi armada yang digunakan oleh oknum supir pengancam WNA. Pemilik taksi tersebut, berinisial KT, ternyata tidak lagi terdaftar karena masa operasionalnya telah melebihi 10 tahun, yaitu pembuatan mobil pada 2012.
Pelat kendaraan yang masih berwarna kuning dijelaskan karena pemilik tidak memperpanjang pembayaran pajak sejak tahun 2022, sehingga tidak terdeteksi keberadaannya. "Mengenai pelaku (oknum sopir), sudah diproses oleh kepolisian, sementara kami dan dinas perhubungan menegaskan kembali kepada koperasi taksi. Kami menegaskan agar mereka melakukan pengawasan lapangan dan jika izinnya tidak berlaku, tidak boleh lagi menggunakan kendaraan itu," tambah Rai Dharmadi. (ant)