Daerah

Bukannya Tembak Penjahat, Brigadir MN "Nembak" Cewek sampai Hamil

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Juli 2024 20:00
Bukannya Tembak Penjahat, Brigadir MN "Nembak" Cewek sampai Hamil
Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur AKBP Hariyanto.

MATARAM - Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur, AKBP Hariyanto, telah mengambil perhatian serius terhadap penanganan kasus oknum anggota berpangkat brigadir dengan inisial MN yang diduga menghamili seorang perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah.

Dalam teleponnya dari Mataram pada hari Selasa, Kapolres Lombok Timur menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum anggota tersebut jika hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran terhadap disiplin maupun kode etik Polri. "Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Kami akan mempercepat proses penanganannya," kata AKBP Hariyanto.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Timur, AKP Arif Budiman, juga menyampaikan pihaknya sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor setelah kasus ini dilimpahkan dari Bidang Propam Polda NTB. "Saat ini, bagian Propam Polres Lombok Timur sedang mempersiapkan berkas yang dimulai dengan pembuatan laporan polisi," ujar Arif.

Selain itu, Propam juga meminta pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. Setelah menerima hasil dari Bidkum, akan diajukan usulan untuk pembentukan Komisi Kode Etik Polri sebagai persiapan sidang. Arif menegaskan terlapor saat ini sedang dipantau langsung oleh Kapolres Lombok Timur. "Terlapor tidak diizinkan meninggalkan tempat sampai proses sidang etik dilakukan," tambahnya.

Brigadir MN, yang bertugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur, masih menjalankan tugasnya seperti biasa hingga proses sidang etik berlangsung. Awalnya, Brigadir MN dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Setelah gelar dan peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Lombok Timur oleh Polda NTB.

Keputusan untuk melimpahkan kasus ini dipertimbangkan dengan memperhatikan wilayah tugas Brigadir MN serta status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berwenang untuk mengambil tindakan disiplin (ankum). (ant)


Berita Lainnya