Daerah
Bravo Polri! Polda Kepri Ungkap Modus Baru Judi Online
KEPRI - Tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang dijadikan lokasi operasi situs judi online. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di dua kamar yang terletak di lantai 2 dan lantai 17 apartemen tersebut. "Anggota menggerebek dua kamar di Apartemen Aston. Di lokasi itu ditemukan aktivitas perjudian online," kata Yan Fitri, Jumat (22/11/2024).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Chandra yang diduga sebagai pemilik aplikasi judi online. Selain itu, ditemukan tiga aplikasi atau situs judi yang dikelola di kamar apartemen tersebut. "Pemilik aplikasi bernama Chandra ikut diamankan. Lokasi ini mengelola tiga aplikasi judi," ujarnya.
Peran dan Barang Bukti
Selain Chandra, 10 orang lainnya yang bertugas sebagai operator situs judi online juga ikut ditangkap. "Total ada 11 orang yang diamankan. Mulai hari ini mereka ditahan dan akan diproses hingga persidangan," tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai, buku rekening, puluhan ponsel, laptop, dan komputer.
Modus Baru
Yan Fitri menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan modus operandi baru di wilayah Kepri. Jika sebelumnya aktivitas serupa sering ditemukan di rumah mewah atau ruko, kini pelaku mulai memanfaatkan hotel dan apartemen untuk mengoperasikan bisnis ilegal tersebut. "Modusnya bergeser. Kalau sebelumnya di perumahan atau ruko, sekarang pindah ke tempat persewaan seperti hotel dan apartemen," jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah tersebut. Semua tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. (dan)