Daerah
BNNP Gandeng Pemprov Kaltim Cegah Peredaran Narkoba di Kota hingga Pedalaman
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah.
“Kita melaksanakan berbagai kegiatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan Kaltim bebas narkoba," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik usai beraudiensi dengan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono di Samarinda, Kamis. Akmal Malik menyebutkan 79 persen kasus hukum terkait adalah kasus narkoba, sehingga diperlukan langkah-langkah dan upaya yang tidak biasa untuk mencegahnya.
Menurut Akmal, pendekatan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba tidak hanya sebatas pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan pencegahan. “Kita mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dengan dinas dan lembaga terkait, termasuk BNNP Kaltim, untuk memerangi penyalahgunaan narkoba” tegasnya.
Karena narkoba telah terbukti merusak mental generasi penerus bangsa, semua pihak terus berjuang untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. “Agar generasi muda terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Akmal mengajak masyarakat untuk bersatu padu dalam menyelamatkan generasi muda dan bertekad menjadikan Kaltim sebagai daerah yang terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Menurutnya, saat ini penyalahgunaan narkoba merupakan masalah dan ancaman global. Bahkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menjadi tantangan bagi pemerintah dan masalah bangsa yang harus dihadapi bersama-sama.
"Saat ini penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga menyebar hingga ke masyarakat desa dan pedalaman," katanya. Koordinator Humas BNNP Kaltim, Ahmad Fadholi, menjelaskan bahwa BNNP sebagai lembaga vertikal dalam pelaksanaan program P4GN harus berkoordinasi dengan gubernur sebagai pemangku wilayah di Kaltim.
"Intinya, semua hal yang terkait dengan pencegahan, rehabilitasi, maupun sindikat narkotika, gubernur sebagai pemimpin daerah harus mengetahuinya. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden," jelasnya. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020, kepala daerah ditetapkan sebagai Ketua Satgas Penanganan Narkotika di wilayahnya masing-masing. "Karena itu, kepala daerah kita dorong supaya mampu dan OPD-OPD di bawahnya ikut mendukung kegiatan yang menitikberatkan pada program P4GN," paparnya. (ant)