Pemilu 2024

Besok MK Sidang Putusan soal ‘Terbuka’ atau ‘Tertutup’

Redaksi — Satu Indonesia
14 Juni 2023 21:21
Besok MK Sidang Putusan soal ‘Terbuka’ atau ‘Tertutup’

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (15/6/2023) besok dijadwalkan akan menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu.  Sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 tersebut akan dimulai pukul 09.30 WIB, bersamaan dengan 5 putusan perkara lainnya

"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Diketahui, perkara itu disidangkan pertama kali pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023).  Perkara itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu.

"Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan," katanya.

Dikatakan, model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.

Soal rencana putusan MK dalam perkara ini sempat dihebohkan dengan adanya cuitan pengacara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny mengunggah foto disertai caption soal informasi terkait rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu. Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'. 

 Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya hari ini juga menyebutkan, keterangan pers pasca sidang putusan besok sekaligus terkait cuitan Denny Indraya tersebut. Fajar menilai pernyataan Denny Indrayana menimbulkan pandangan negatif terhadap proses persidangan di MK. Dia menyebut pernyataan Denny berpengaruh pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.


"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya. (sa)


Berita Lainnya