Daerah

Berapa pun Nilai Korupsnya, Vonisnya Pukul Rata 2,5 Tahun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 21:00
Berapa pun Nilai Korupsnya, Vonisnya Pukul Rata 2,5 Tahun
Gedung PN Samarinda.

SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi dana desa, anggaran dana kampung, dan bantuan keuangan di Kampung Sirau, Kabupaten Mahakam Ulu. Keempat terdakwa tersebut adalah Markus Busang, Beno Daud Tingang, Yulianus Hurang, dan Onis Himus.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugrahini Meinastiti juga mewajibkan para terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp519.040.124,17 yang harus dibayar secara bersama-sama.

Keempat terdakwa divonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, anggaran dana kampung, dan bantuan keuangan di Kampung Sirau, Kabupaten Mahakam Ulu, tahun anggaran 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp978.445.124. "Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka ketentuan ini akan diberlakukan," ujar Nugrahini.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa masing-masing lima tahun enam bulan penjara. Nugrahini menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa serta pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai hakim membacakan vonis, Yahya Tonang Tongqin, penasihat hukum Yulianus, Onis, dan Beno, menyatakan menerima putusan tersebut meskipun ia menilai tuntutan JPU tidak tepat. "Ini kan luar biasa, kalau kita menilai. Artinya tuntutan jaksa tidak tepat, bagaimana dia membuat perhitungan kemarin yang dibebankan ke satu orang. Sementara ini korupsi bisa dikatakan berjamaah," kata Yahya.

Sementara itu, Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, yang mendampingi terdakwa Markus Busang, menyatakan pihaknya pikir-pikir. Begitu juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Agus Supriyanto, mengatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan sikap. Apakah akan melakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ucap Agus.

Sebelumnya Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap Rp40 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. Tidak hanya itu, pihak swasta yang juga orang kepercayaan dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta karena terlibat sebagai perantara uang suap dalam kasus BTS 4G Kominfo. (ant)

 


Berita Lainnya