Pemilu 2024

Begini Panduan Quick Count Tentukan Satu atau Dua Putaran Pilpres

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Februari 2024 16:10
Begini Panduan Quick Count Tentukan Satu atau Dua Putaran Pilpres
Ketua Umum PERSEPI Philips J Vermonte

JAKARTA - Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI)  mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi anggotanya dalam melakukan hitung cepat atau quick count (QC) Pemilu 2024. Dalam surat edaran tersebut, PERSEPI memberikan syarat agar QC dapat menyimpulkan apakah terjadi satu putaran atau dua putaran dalam pemilu.

Ketua Umum PERSEPI Philips J Vermonte, menyatakan anggota yang melakukan quick count pemilu presiden/wakil presiden tidak diperbolehkan mengklaim/menyimpulkan apakah terjadi satu atau dua putaran pemilu jika perolehan suara pasangan calon presiden/wakil presiden tidak mencapai angka bulat lebih dari 51%.

"Dengan kata lain, bila masih berada dalam rentang angka margin of error quick count sebesar +/- 1%, yaitu di rentang 49% sampai 51%, tidak bisa disimpulkan satu atau dua putaran," tambahnya. Meskipun quick count bertujuan untuk memberikan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara cepat, hasil akhir tetap mengacu kepada hasil penghitungan resmi oleh KPU.

Surat edaran PERSEPI ini dikeluarkan dengan nomor 87/SE/II/2024 tentang Standarisasi Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024. Anggota PERSEPI yang melakukan quick count pemilu presiden/wakil presiden pada tingkat nasional dan mempublikasikan hasilnya diharapkan untuk mengirimkan laporan lengkapnya, termasuk metodologi pelaksanaan quick count pemilu presiden, daftar TPS sampling dengan hasil perolehan suara per TPS sampling, serta foto dashboard IT Quick Count yang menampilkan stabilitas suara akhir.

"Laporan lengkap quick count untuk presiden dan wakil presiden harus diterima paling lambat oleh pengurus pada tanggal 16 Februari 2024," tambahnya. (dbs)
 
 


Berita Lainnya