Metropolitan

Bebaskan Anak-Anak Jakarta dari Jerat Judi “Online”

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 12:30
Bebaskan Anak-Anak Jakarta dari Jerat Judi “Online”
Spanduk tuntutan masyarakat kepada Pemerintah menangkap bandar judi "online" terpasang di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.

JAKARTA - Kemajuan teknologi di era digital saat ini memang tak terhindarkan. Berbagai inovasi diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan sehari-hari. Namun, tidak semua kemajuan ini berdampak positif, terutama bagi generasi muda. Salah satu contohnya adalah maraknya judi online yang kini menjerat banyak anak bangsa.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat, jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen dari tahun 2017 hingga 2023. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2024 tercatat ada 197.540 anak yang terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta kali transaksi.

Anak-anak yang terlibat judi online didominasi oleh mereka yang berusia 17 hingga 19 tahun, dengan jumlah 191.380 orang. Sementara itu, sebanyak 4.514 anak berusia 11 sampai 16 tahun, dan 1.160 anak di bawah usia 11 tahun juga terlibat.

Dampak Judi Online

Psikolog klinis, Kasandra Putranto, menjelaskan bahwa kemudahan akses menjadi salah satu faktor utama mengapa judi online, khususnya slot, begitu populer. Seseorang dapat memainkan judi slot dengan mudah melalui komputer, ponsel pintar, atau tablet yang terhubung ke internet. Permainan ini juga menawarkan beragam tema menarik dengan grafik, efek suara, dan animasi yang memikat.

Kasandra juga menyebutkan bahwa judi dapat memberikan sensasi yang kuat, terutama ketika seseorang meraih kemenangan atau mendapatkan kepuasan emosional. Faktor lingkungan, seperti akses mudah dan tekanan sosial, juga berkontribusi terhadap kecanduan judi.

Dampak negatif dari judi daring tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya. Kecanduan judi dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, menyebabkan masalah keuangan, dan merusak hubungan sosial. Bahkan, kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia juga terancam, karena individu yang kecanduan dapat mengalami isolasi sosial, konflik interpersonal, serta masalah kesehatan mental seperti stres, depresi, dan kecemasan.

Upaya Pemprov DKI Jakarta

Menurut Kasandra, hukuman saja tidak cukup efektif untuk membebaskan Jakarta dari jeratan judi daring. Masalah ini harus diatasi dari akarnya, yaitu masalah psikologis yang sudah ada sejak dini.

Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menjauhkan generasi penerus dari kebiasaan buruk ini. Dinas PPAPP DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PPATK, Balai Rehabilitasi Sosial – Sentra Handayani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jaya, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) untuk menangani kasus judi online.

Selain itu, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan beberapa perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik untuk menanggulangi masalah ini secara bersama-sama.

Pihak kepolisian Jakarta juga aktif dalam memberantas sindikat perjudian online dan menangkap para tersangka yang terlibat. Situs-situs judi daring ditutup secara masif untuk memutus akses bagi para pelaku.

Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat judi online. Dinas Pendidikan DKI siap mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari siswa yang terjerat judi online untuk memberikan efek jera.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Pemprov DKI telah mengantongi data peserta didik yang terlibat judi online dan akan mencabut KJP serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mereka. Anggaran KJP yang bernilai sekitar Rp2 triliun harus digunakan dengan bijak, bukan untuk berjudi.

Peran Keluarga

Upaya keras dari Pemprov DKI Jakarta dalam memberantas judi online akan sia-sia tanpa dukungan dari keluarga. Untuk mencegah anak-anak terjerat judi online, keluarga harus memberikan perhatian penuh, dorongan positif, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi.

Orang tua juga perlu mengedukasi anak-anak mereka tentang risiko keuangan, kesehatan mental, dan dampak sosial dari perjudian. Jika anak sudah terjerat judi online, keluarga harus segera mencari bantuan seperti layanan rehabilitasi atau terapi.

Anak-anak yang sudah terjerat judi daring masih memiliki kesempatan untuk keluar dari kebiasaan buruk ini. Mereka harus disadarkan bahwa perjudian dapat merugikan keuangan dan kesejahteraan. Dukungan emosional dari orang-orang terpercaya, menetapkan tujuan, serta menjauhi lingkungan yang memicu keinginan berjudi adalah beberapa langkah efektif untuk mengatasi kecanduan.

Dengan berbagai upaya ini, anak-anak bisa berhenti dari kebiasaan judi daring dan meraih masa depan yang lebih sehat dan cerah. (ant)
 
 


Berita Lainnya