Metropolitan

Pemerintah Panggil Aplikator Yang Memberikan THR Rp 50 Ribu untuk Mitranya

Redaksi — Satu Indonesia
27 Maret 2025 07:41
Pemerintah Panggil Aplikator Yang Memberikan THR Rp 50 Ribu untuk Mitranya
Polemik THR / BHR pada mitra aplokasi Ojol yang menuai protes (Foto: Istimewa)

JAKARTA Kisruh pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat setelah sejumlah mitra hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Situasi ini mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memanggil perusahaan aplikator guna meminta klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Pemerintah Tanggapi Serius Keluhan Pengemudi
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para pengemudi ojol melalui Satgas di Posko THR. Kemnaker berencana memanggil perusahaan aplikator dalam dua hari ke depan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai implementasi pemberian BHR kepada para mitra pengemudi.

BHR: Antara Imbauan dan Kewajiban
Wakil Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemberian BHR oleh aplikator saat ini masih bersifat imbauan. Ia menekankan pentingnya niat baik dari platform digital untuk memberikan bantuan kepada para pengemudi, berapapun jumlahnya. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar dan keadilan dalam penetapan besaran BHR.

Respons Aplikator dan Tantangan di Lapangan
Perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya ketidakpuasan dari para pengemudi terkait nominal yang diterima serta syarat yang dianggap memberatkan. Ketua Perkumpulan Driver Online Indonesia (PDOI) mengungkapkan bahwa imbauan dari pemerintah kepada aplikator seringkali tidak efektif karena tidak disertai sanksi hukum yang jelas.

Kebutuhan Regulasi yang Jelas
Situasi ini menyoroti urgensi adanya regulasi yang lebih tegas dan jelas mengenai pemberian THR atau BHR bagi pekerja di sektor gig economy seperti pengemudi ojol. Tanpa adanya peraturan yang mengikat, kesejahteraan para pekerja informal ini akan terus menjadi isu yang berulang setiap tahunnya.

Polemik pemberian BHR sebesar Rp 50 ribu kepada pengemudi ojol mencerminkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan perusahaan aplikator dalam memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Diperlukan dialog konstruktif dan regulasi yang jelas agar hak-hak pekerja di sektor informal dapat terpenuhi dengan adil dan manusiawi. (mul)

#THROjol #Kemnaker #KesejahteraanPengemudi #GigEconomy #KeadilanSosial


Berita Lainnya