Daerah

Bea Cukai Aceh Bakar 9,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Asapnya Hitam

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Mei 2024 16:30
Bea Cukai Aceh Bakar 9,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Asapnya Hitam
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sekitar 9,26 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kota Lhokseumawe.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis, dengan cara dibakar. Selain di tempat tersebut, pemusnahan juga dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Rokok ilegal tersebut akan dijadikan bahan bakar pabrik semen tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar lebih. Sedangkan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp24,62 miliar. "Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara ilegal dari Thailand. Rokok tanpa dilekati cukai tersebut terdiri dari 926 karton atau kotak besar dengan jumlah mencapai 9,26 juta batang," kata Safuadi.

Safuadi mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai menangkap Kapal Motor Pathalong yang membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap empat orang anak buah kapal. Dari empat orang tersebut, dua orang di antaranya, yakni nahkoda dan kepala kamar mesin, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya kini sudah pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. "Penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," kata Safuadi. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya