Pemilu 2024

Bawaslu Waspadai Dugaan "Serangan Fajar" di Masa Tenang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Februari 2024 13:00
Bawaslu Waspadai Dugaan "Serangan Fajar" di Masa Tenang
Petugas gabungan melakukan pencopotan alat peragaan kampanye di Pasuruan.

PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengawasi dengan ketat kemungkinan terjadinya "serangan fajar" atau kecurangan pemilu selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Arie Yunianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta para pengawas pemilu di daerah tersebut untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa tenang ini. "Mereka dapat menangkap pelaku kecurangan secara langsung jika terbukti melanggar aturan pemilu," ujarnya.

Yunianto menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan kewaspadaan oleh semua petugas pengawas pemilu terhadap segala bentuk kecurangan yang mungkin terjadi selama masa tenang, seperti kampanye terselubung, distribusi sembako, politik uang, dan pelanggaran lainnya.

"Semua potensi pelanggaran yang masih ada harus diamati hingga hari pencoblosan. Jika ditemukan, laporkan agar ditindaklanjuti dengan tegas," tambahnya. Untuk mengurangi potensi kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan memiliki 72 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditambah dengan 365 pengawas di tingkat desa, serta 4505 pengawas di tempat pemungutan suara (TPS).

Yunianto menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan harus dilakukan secara independen tanpa adanya ancaman, ketakutan, atau intervensi dari pihak manapun. Dia juga meminta agar semua pengawas memiliki keberanian untuk bertindak jika melihat adanya kecurangan.

Dia juga menyebut Kabupaten Pasuruan memiliki sejarah pemilu yang buruk akibat dari pelanggaran pemungutan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. "Dalam menghadapi potensi pelanggaran, kami mendorong masyarakat untuk terlibat secara partisipatif. Pencegahan menjadi kunci untuk mengurangi pelanggaran di setiap tahap. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan jika menemui bukti pelanggaran," ungkapnya. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya