Pemilu 2024

Bawaslu RI Ungkap Banyak Gangguan Keamanan di KSK PSU Kuala Lumpur

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Maret 2024 16:30
Bawaslu RI Ungkap Banyak Gangguan Keamanan di KSK PSU Kuala Lumpur
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/YU/aa.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyebutkan terdapat beberapa catatan terkait metode Kotak Suara Keliling (KSK) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, salah satunya adalah gangguan keamanan.

Menurut Puadi, salah satu faktor yang membuat area KSK rentan terhadap gangguan keamanan adalah ketidakpuasan pemilih terhadap layanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). "Adanya gangguan keamanan disebabkan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KSK, yang mengakibatkan provokasi, protes, bahkan intimidasi terhadap KPPS KSK dan pengawas KSK karena ingin menggunakan hak pilih tanpa menunggu prosedur," ujarnya.

Puadi menambahkan bahwa beberapa lokasi KSK yang mengalami gangguan keamanan antara lain KSK 020, 102, dan 103. Selain itu, terdapat intimidasi dari pemilih yang mengarahkan pemilih lainnya untuk memilih salah satu kandidat di area KSK, seperti yang terjadi di KSK 039. Selain gangguan keamanan, Puadi juga menyebutkan bahwa terdapat ketidakseragaman waktu pembukaan antar-KSK dikarenakan beberapa faktor, seperti logistik terlambat sampai, kendala perizinan, dan titik koordinat yang tidak sesuai.

Puadi menekankan bahwa ketidakseragaman waktu pembukaan KSK berdampak pada ketidakpastian pelayanan kepada pemilih dan penurunan partisipasi pemilih dalam PSU. Selanjutnya, Puadi mengatakan bahwa terdapat pemilih yang memilih di luar lokasi KSK yang seharusnya, yang menunjukkan adanya kerentanan terhadap penyalahgunaan hak pilih.

"DPT yang menggunakan hak pilih sesuai dengan lokasi KSK lebih rendah dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang menandakan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali," tuturnya.

Puadi juga mencatat bahwa terdapat KSK yang menutup pemungutan suara lebih awal dari waktu yang ditentukan, seperti KSK 035 dan 095, yang berpotensi menghilangkan kesempatan pemilih untuk menggunakan hak pilih. Terakhir, Puadi menyebutkan bahwa ada saksi yang mengenakan atribut peserta pemilu di KSK 103, yang dapat memprovokasi pemilih dan mengganggu keamanan saat pemungutan suara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan PSU di Kuala Lumpur pada Minggu (10/3) dengan dua metode, KSK dan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya