Nasional

Bawaslu RI Ingatkan Sanksi Berat Pemberi dan Penerima "Politik Uang"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Agustus 2024 20:00
Bawaslu RI Ingatkan Sanksi Berat Pemberi dan Penerima "Politik Uang"
Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal (ANTARA/Rendra Oxtora)

PONTIANAK - Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, mengungkapkan pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi mengenai sanksi terhadap pelaku politik uang, terutama menjelang pemilu dan pilkada yang akan datang.

"Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan terkait subjek hukum yang dapat dijerat," kata Bachtiar saat kunjungan kerja di Pontianak, Rabu. Dia menjelaskan dalam pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sedangkan dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.

"Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dikenakan sanksi. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam konteks politik uang," ujarnya. Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum antara pemilu dan pilkada. Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye. Namun, pada pilkada, subjek hukum mencakup pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

"Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dikenakan sanksi. Sementara itu, mereka yang tidak terdaftar akan dikategorikan sebagai pihak lainnya," jelasnya. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Bachtiar mengakui bahwa praktik politik uang masih sering terjadi baik dalam pilkada maupun pemilu.

Dia mencatat pada tahun 2020, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu. "Kami terus mengingatkan warga negara untuk tidak menerima uang dalam konteks politik, baik dalam pilkada maupun pemilu, karena konsekuensinya bisa sangat berat," kata Bachtiar.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin sadar akan risiko dan sanksi hukum yang mungkin dihadapi jika terlibat dalam politik uang, serta mengurangi praktik tidak sehat yang dapat merusak integritas pemilu dan pilkada di Indonesia. (ant)


Berita Lainnya