Pemilu 2024
Bawaslu Larang Kampanye Libatkan Anak
KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan imbauan agar peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menyatakan surat imbauan telah disampaikan menjelang tahapan kampanye pada 28 November. Imbauan tersebut mencakup larangan melibatkan anak-anak, dan Bawaslu secara berkala mengingatkan larangan tersebut dalam setiap event kampanye.
Marwanto menjelaskan imbauan juga disampaikan kepada pengawas pemilu di Kulon Progo menghadapi kampanye rapat umum Paslon Ganjar-Mahfud yang akan dilakukan di Alun-alun Wates Kulon Progo. Selain surat imbauan, pencegahan dilakukan melalui unggahan di media sosial, seperti flyer atau video pendek.
Meskipun pihak Bawaslu melakukan pencegahan, Marwanto mengakui intensifikasi upaya tersebut masih diperlukan, dan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan agar dapat mencapai efektivitas yang lebih besar.
Menurut Marwanto, pendidikan politik perlu diberikan kepada semua warga negara, termasuk mereka yang belum mencapai usia pemilih. Namun, kampanye yang idealnya sebagai bentuk pendidikan politik, di pemilu Indonesia belum bisa dilakukan dengan baik.
Marwanto menambahkan peserta pemilu yang melibatkan anak dalam kampanye harus menyadari risiko hukum yang dapat dikenakan. Berdasarkan Pasal 493 jo Pasal 280 ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksana dan/atau tim kampanye yang melibatkan anak-anak dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (ant)