Pemilu 2024

Bawaslu Garut Mulai Periksa Satpol PP Pendukung Gibran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Januari 2024 14:14
Bawaslu Garut Mulai Periksa Satpol PP Pendukung Gibran
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid (kedua kanan) memeriksa anggota Satpol PP Garut (kiri).

GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memulai pemeriksaan terhadap 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut secara bertahap terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024. Mereka diduga tidak netral setelah membuat video mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya viral.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan temuan di lapangan terkait video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan terhadap cawapres Gibran. Kasus ini kemudian dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang menetapkan potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dengan lima orang diperiksa pada hari pertama, lima orang pada hari berikutnya, dan tiga orang terakhir. Pemeriksaan melibatkan verifikasi kebenaran pernyataan anggota Satpol PP dalam video, penggunaan sarana pemerintah untuk membuat video, dan netralitas status ASN (Aparatur Sipil Negara).

Setelah seluruh anggota Satpol PP Garut selesai diperiksa, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Garut untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan anak buahnya. Selanjutnya, Bawaslu Garut akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Garut untuk menindaklanjuti penanganan hukum kasus tersebut. (ant)


Berita Lainnya