Daerah
Bali Raih Peringkat Tiga Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman
DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerima penghargaan dari Ombudsman RI, yakni peringkat ketiga atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mewakili Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam keterangannya di Denpasar, Minggu, menyampaikan bahwa prestasi itu
untuk kategori pemerintah provinsi.
“Pemprov Bali meraih predikat ketiga untuk kategori tingkat provinsi dengan nilai capaian 94,46 atau berada pada zona hijau. Dengan perolehan nilai tersebut, Bali pun masuk kategori A dengan opini kualitas ketiga tertinggi dari 38 provinsi,” kata Sugiada.
Selain penghargaan untuk Pemprov Bali atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI juga menilai 25 kementerian, empat lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Dalam penilaian ini terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi pada 2023 dibandingkan dengan 2022.
Adapun total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 atau 70,7 persen termasuk Bali, zona kuning 133 atau 22,66 persen, dan zona merah 39 atau 6,64 persen.
Sementara tahun 2022, jumlah entitas 586, dengan yang masuk zona hijau sebanyak 272 atau 46,42 persen, zona kuning sebanyak 250 atau 42,66 persen, dan zona merah sebanyak 64 atau 10,92 persen.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau ini mengartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," kata dia.
Najih menjelaskan penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan mal-administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Dalam penyerahan penghargaan tersebut turut hadir Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud Md, yang berharap seluruh penyelenggara layanan publik dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik yang ada, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Ombudsman harus dengan terus menerus mengembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan penilaian yang mengacu pada perkembangan global guna menuju efisiensi dan efektivitas,” ujarnya. (ant)